Fast Respon

Mati Mendadak???.......

*Dr. NARKO, Sp.Syaraf*.

*_3 X ½ MENIT_*

       Dokter Ahli Syaraf sering berpesan, "Setiap orang hrs memperhatikan
3 x ½ menit."

*Kenapa demikian?*

3 x ½ menit adalah sesuatu yg cuma², tetapi akan banyak mengurangi angka kematian secara tiba²!

*Sering kali terjadi seseorang siangnya masih sehat walafiat, tetapi malamnya meninggal.*

Tdk jarang kita mendengar cerita orang, kemarin saya masih ngobrol dgn dia,kenapa tiba² dia meninggal?

      Penyebabnya adalah ketika bangun malam *utk ke kamar mandi sering dilakukan secara terlalu cepat*.
Begitu berdiri, otak kekurangan darah.

        Mengapa perlu "3x ½ Menit"? Karena pola ECG (Electro Cardiogram) seseorang normal pada siang hari, tetapi bangun tengah malam untuk melaksanakan hajat tiba² gambar ECG itu dpt berbeda.

Karena dgn tiba² bangun, otak akan menjadi *anaemic,* dan mengalami gagal jantung karena kekurangan darah.

       Dianjurkan oleh para ahli utk menjalankan *"3 kali ½ menit"*, yakni:

1. *Bila terbangun, jgn langsung turun dari*
    *tempat tidur, tetapi berbaringlah selama*
    *½ mnt*.

2. *Duduk di tempat tidur selama ½ mnt.*

3. *Turunkan kaki dan duduk di tepi ranjang*
    *selama ½ menit.*

     Setelah 3 x ½ menit yg dilakukan tanpa harus membayar sesenpun, otak tdk akan anaemic & jantung tdk akan mengalami kegagalan, mengurangi  jatuh & meninggal ketika bangun tengah malam.

Pernah setelah membaca tulisan ini, seorang usia lanjut menangis menyesali kenapa tdk mengetahui hal ini jauh² hari.

2 tahun lalu dia bangun tengah malam utk buang air kecil.

Di kamar mandi tiba² terasa dunia berputar & jatuh.

Akibatnya dia sekarang mengalami kelumpuhan & tdk bisa meninggalkan tempat tidur, tulang punggungnya mengalami cedera.

Kalau saja dia mengetahui hal ini sebelumnya, tentu tdk harus menderita selama ini.


Salam
Wira-PruSyariah


Asuransi Haram??

Di kutip dari,
Titis Budiatin || Prudential || MRT West Stars: DikyAghani2

Semoga Bermanfaat

Asuransi HARAM !!!
Saad bin Abi Waqqas ra adalah salah seorang sahabat Nabi Muhammad SAW yang berharta dan hidup dalam kecukupan, ketika beliau sakit menjelang ajal rasullulah SAW datang menjenguknya, kemudian Saad bin Abi Waqqas ra berkeinginan untuk menyerahkan semua harta yang akan ditinggal akan dihadiahkan untuk baitul maal namun Rasullulah SAW menolaknya.
Bagaimana jika setengahnya pinta Saad ra, Rasullulah SAW pun masih menolaknya, bagaimana jika 1/3 nya, maka Rasullulah SAW menerimanya dan berkata : "1/3 itu sudah cukup banyak"
Wahai Saad, apabila kamu tinggalkan keturunanmu dalam keadaan cukup jaminan hartanya adalah lebih baik ketimbang kamu tinggalkannya dalam keadaan serba kekurangan sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada orang, terkadang diberi dan terkadang ditolak.
Sejak jaman Rasulullah SAW masyarakat Arab telah terbiasa melakukan tindak solidaritas ekonomi dalam masing-masing kabilah, setiap anggota dewasa dan berpenghasilan diwajibkan menyetorkan sejumlah dana tabung kebajikan untuk kepentingan bersama, tabung kebajikan (charity / hibah) ini disebut Al-’Aqila, dana yang terkumpul dalam Al-’Aqila adalah sebagai cadangan apabila ada diantara anggota kabilah (kaum) yang melakukan tindak pelanggaran terhadap kabilah lain dan harus menjalani hukuman berupa hukuman financial yang cukup tinggi, misalnya tindak kejahatan pembunuhan, pihak kabilah yang membunuh secara bersama-sama diwajibkan untuk membayar diyat / denda kepada keluarga korban.
Al-Baqarah (ayat 240) :
“Dan orang-orang yang akan mati diantara kamu dan meninggalkan istri- istri hendaklah membuat wasiat untuk istrinya (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya”
Annisa (ayat 9) :
“Hendaklah takut orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah dibelakang mereka yang mereka khawatir terhadap kesejahteraannya”
Al-Maidah (ayat 2) :
“…...Dan tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”
Al_Hasyr (ayat 18) :
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah tiap-tiap diri memperhatikan apa yang dipersiapkan untuk hari esok dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”
Pengertiannya adalah agar mempersiapkan hari esok.
Al Anfal (ayat 60) :
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa sajayang kamu sanggupi”
Salah satu kaedah fiqih (hukum islam) menyebutkan bahwa apabila suatu kewajiban tidak dapat ditunaikan melainkan dengan adanya sesuatu yang lain maka sesuatu yang lain ini menjadi wajib pula, misalnya kewajiban memberikan jaminan / jaring financial (asuransi) untuk diri dan keluarga sulit untuk dilakukan melainkan dengan melalui institusi asuransi maka membeli produk asuransi tersebut menjadi wajib pula hukumnya.
Asuransi syariah didunia :
1. Islamic Insurance Company Sudan 1979
2. Islamic Arab Insurance Arab Saudi 1979
3. Syarikat Takaful Islamiah Bahrain 1983
4. Islamic Takaful and Re-Takaful Bahamas 1983
5. Al Barakah Insurance Co. Sudan 1984
6. Syarikat Takaful Malaysia Berhad 1984
7. Islamic International Insurance Co. United Arab Emirate 1985
8. Islamic Insurance and Re-Insurance Co. (IIRCO) Saudi Arabia 1985
9. International Takaful Co. Luxemborg 1983
FATWA-DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/
2001
Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang / pihak melalui investasi berupa aset dan tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Dan pergunakanlah 5 hal sebelum datang nya 5 perkara (HR. Hakim & Baihaqi) :
1. Muda sebelum Tua
2. Sehat sebelum Sakit
3. Kaya sebelum Miskin
4. Lapang sebelum Sempit
5. Hidup sebelum mati


Salam PruSyariah
Wira - 085100087124


#asuransiharam,
#asuransisyariah
#perlindungankeluarga
#asuransimasadepan

Apa itu Asuransi Unit Link??



Mari kita bahas asuransi non tradisional.
Jenis asuransi non tradisional, sampai saat ini hanya satu, yaitu unit link. Unit link ini merupakan asuransi dengan dua kantong, kantong untuk proteksi dan kantung investasi. Uang premi yang dibayarkan sebagian digunakan untuk membayar proteksi dan sebagian lagi ditempatkan pada beberapa instrumen investasi seperti Deposito, saham, obligasi dll, dalam bentuk unit link.
Pemegang polis akan diminta memilih di mana akan ditempatkan investasinya, apakah pada instrumen investasi saham, investasi campuran, investasi pendapatan tetap (fix income, atau pasar uang.

Unit link terkait erat dengan pasar modal. Produk ini cukup rumit dan tidak mudah dipahami bagi orang yang sangat awam tentang masalah investasi. Sayangnya, banyak agen asuransi yang kurang menjelaskan dengan tepat perihal produk ini. Ketika pasar modal turun, nilai unit link juga akan turun. Sehingga pada moment tertentu proyeksi yang diberikan meleset dari kenyataan.

Pada beberapa perusahaan asuransi yang menjual produk unit link, ada pula yang tidak memberikan secara rinci mengenai kinerja unit linknya dari bulan ke bulan. Jangankan kinerja, unit link tersebut ditempatkan pada saham apa saja, banyak nasabah yang tidak mendapatkan keterangan soal ini. Memang, sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang memuat kinerja unit link di situsnya sehingga dapat dengan mudah diakses oleh para nasabah.

Jika Anda membandingkan menempatkan dana yang sama dengan porsi yang ditempatkan pada unit link, artinya sudah dikurangi oleh biaya premi, dengan ditempatkan langsung pada instrumen investasi murni, maka hasilnya akan jauh lebih besar jika ditempatkan pada investasi murni.
Kebanyakan perusahaan asuransi menginvestasikan dana Anda sepenuhnya pada produk unit link pada tahun ke lima. Untuk tahun pertama hingga ke lima, hanya sebagian saja yang ditempatkan di unit link. Misalnya 0 persen pada tahun pertama, karena pada tahun pertama dana habis untuk biaya akuisisi.

Tahun kedua porsi investasinya naik menjadi 20 persen, tahun ketiga menjadi 40 persen dan tahun keempat 80 persen baru pada tahun kelima menjadi 100 persen ditempatkan pada unit link.
Biaya premi yang harus dikeluarkapun lebih besar dibandingkan dengan premi asuransi jenis tradisional.
Masalahnya, jika Anda memerlukan proteksi sebesar Rp 1 miliar harus membayar premi unit link yang sedikit lbh tinggi dari asuransi tradisional. Jangan sampai karena belum mampu membayar premi unit link yang ditawarkan agen lalu menurunkan uang pertanggungan sehingga Anda mengalami underinsure.

Pemegang polis harus benar-benar memperhatikan dan mempelajari produk ini dengan saksama dan banyak menyerap informasi agar tidak salah beli. Sudah mengeluarkan uang dalam jumlah besar, mendapat pertangungan yang kurang dari kebutuhan serta mendapatkan hasil investasi yang tidak maksimal.
Positifnya asuransi jenis unit link adalah Anda dapat disiplin berinvestasi secara berkala, baik bulanan maupun tahunan karena pembayaran investasi ditagihkan bersamaan dengan pembayaran premi.

Nah, setelah mengetahui jenis-jenis asuransi, maka pilihlah perusahaan asuransi yang benar2 memiliki reputasi dan tingkat keuangan yang stabil, serta yang paling cocok dengan tujuan keuangan Anda. Hitung dahulu kebutuhan asuransi, lalu tentukan produknya.



More info insurance Unit Link

Contact >>> 085100087124 (WA)
Financial Planner Prudential

CARA MERUBAH DATA PRIBADI PEMEGANG POLIS

CARA MERUBAH DATA PRIBADI PEMEGANG POLIS Baiklah, kali ini kita akan membahas bagaimana cara kita bila ingin merubah data pribadi ki...