Fast Respon

[TAX AMNESTY] Apakah Unit Link Bebas Dari Pajak?

Dikutip dari : pakarasuransi.xyz


Belakangan ini, tax amnesty adalah salah satu topik yang paling banyak dibicarakan, diseminarkan, dan menjadi topik ulasan berbagai media. Apa itu tax amnesty? Sederhananya tax amnesty itu artinya pengampunan pajak, yaitu adanya kebijakan penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Dan kebijakan ini didukung penuh oleh Presiden Jokowi dan juga oleh Sri Mulyani, menteri keuangan Jokowi yang mendunia.
Dan salah satu pertanyaan yang mengelitik para pelaku bisnis asuransi maupun nasabah unit link adalah apakah unit link harus dilaporkan dalam tax amnesty atau bebas dari pajak? Untuk hal ini, pakarasuransi.com mencoba mencari beberapa informasi atau rujukan terkait hal ini.

1. Menurut Irene Salaki – konsultan pajak yg sering dijadikan nara sumber tax planning oleh Financial Planner Association Indonesia

– Hasil dari klaim Asuransi di Indonesia bukan merupakan obyek pajak.
– Paper Asset dalam bentuk Insurance tidak kena pajak dan berbeda dengan Property Asset
– Unit Link dibebaskan dari pajak karena ada fitur asuransi (berbeda dengan reksadana atau jenis invesment lainnya) Jadi mulai July 2015 tidak dikenakan pajak atas kelebihan antara penarikan dan penyetoran ( sebelumnya kena tax 20 % )
– Warisan dr Uang Pertanggungan Asuransi bukan obyek pajak di Indonesia = 0 % tax, tetapi di Jepang warisan bisa di kenakan pajak  sampai 70%. Dan di Amerika sampai 40 %.
– Hasil klaim Asuransi utk Beneficiary Owner ( bahasanya bukan untuk ahli waris – tp penerima manfaat bisa menyamping, menurun garis ke bawah ataupun untk siapapun  dan hasil klaim itu bukan obyek penghasilan kena pajak.
– Polis Asuransi tidak perlu untuk dilaporkan  dalam SPT,  di SPT th 2014 ada kolom investasi lainnya- dulu di SPT semula masuk ke kolom ini sekarang tidak perlu.
– Klaim atau withdrawal masuk sebagai  Cash Inflow saja tapi bukan penghasilan yang merupakan Objek pajak.
– Polis Asuransi di luar negeri  “return pajak tdk perlu dibawa balik” karena kalau dibawa balik ke Indonesia kena pajak hasil lain-lain, kecuali masuk sebagai warisan.
– Klaim Asuransi dari Polis Luar Negeri kena pajak sesuai ketentuan negara asal Polis tsb.
– Warisan dalam properti ketika balik nama akan kena Bea BPHTB, dan posisi  BPHTB ini bukan pajak ke Negara , tetapi masuk klasifikasi Bea  masuk ke pendapatan Daerah.
– Jadi akan lebih baik punya warisan  dalam bentuk Polis Asuransi. Jika klaim Uang Pertanggungan  Free of tax. Warisannya juga free of tax.
– Apabila selama ini memiliki  Unreported asset tidak perlu disampaikan sebagai lampiran karena malah akan dikejar tebusan unreported asset. Jadi manfaatkan saja Tax Amnesty yang sedang dirancang  Pemerintah untuk live di September 2016.

2. Putusan Pengadilan Pajak – dapat dari postingan di WA

PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
Nomor Put-
53150/PP/M.IIB/16/2014
Bahwa sesuai dengan Keputusan Dirjen Lembaga Keuangan Nomor: KEP-2475/LK/2004 tanggal 14 Juni 2004, produk unit link sebagai salah satu produk asuransi jiwa tertuang secara jelas dalam peraturan yang berlaku untuk industri asuransi, dimana salah satu keharusan yang wajib ada dalam produk unit link adalah mengandung pertanggungan risiko kematian alami yang jelas jelas merupakan karakteristik dari suatuu produk aasuransi jiwa tradisional.
Bahwa surat dari Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) Nomor S-5355/BL/2008 tanggal 12 Agustus 2008 mengenai Penegasan Struktur Premi dan Biaya Pengelolaan Investasi terhadap Dana Unit Link Pemohon Banding Surat ini adalah jawaban dari penegasan yang Pemohon Banding mintakan ke BAPEPAM-LK sebagai Regulator untuk industri asuransi, surat ini menyatakan dengan jelas bahwa Produk Unit Link adalah Produk Asuransi dan bukan Produk Investasi
Bahwa merujuk kepada Surat dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Peraturan II melalui suratnya nomor S-492/PJ.031/2009 tertanggal 18 Mei 2009 kepada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pada point 4.b (Lampiran II) dinyatakan bahwa produk asuransi unit link merupakan produk asuransi, sehingga atas biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan di dalam produk asuransi unit link dari Perusahaan Asuransi Jiwa tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta pernjelasan para pihak yang bersengketa di persidangan. Majelis berpendapat Unit Link adalah nama jenis produksi asuransi jiwa, oleh karena itu semua penghasilan yang dihasilkan dari produk Unit Link adalah penghasilan jasa asuransi yang seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Bahwa sebagai Produk Asuransi Jiwa, Produk Unit Link juga terkait dengan definisi Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tersebut, dengan memberikan “Polis Asuransi” kepada Pemegang Polis yang merupakan perjanjian yang menjadi dasar hukum di antara Perusahaan Asuransi dengan Pemegang Polis, bahwa polis Asuransi tersebut yang diberikan kepada dan dimiliki oleh pemegang Polis, tidak dapat diperjualbelikan karena bukan merupakan Surat Berharga yang dapat diperjualbelikan selayaknya suatu produk investasi pasar modal.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti bukti yang ada dalam berkas banding serta penjelasan para pihak yang bersengketa di persidangan, Majelis berpendapat Unit Link adalah nama jenis produk asuransi jiwa, oleh karena itu semua biaya pengelolaan investasi pada asuransi unit link (berupa Fund Charges dan Premium Charges-Reg Top Up) untuk memperoleh penghasilan yang dihasilkan dari produk Unit Link merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai suatu produk asuransi.
DIPUTUSKAN DI JAKARTA BERDASARKAN MUSYAWARAH MAJELIS PENGADILAN PAJAK DENGAN SUSUNAN MAJELIS HAKIM DAN PANITERA PENGGANTI SEBAGAI BERIKUT
IGN MAYUN WINANGUN
Drs. ADI WIJONO M.PKN
Drs. BAMBANG BASUKI MA MPA
HARYONO AK MA
Asuransi dan Pajak
3. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
– Pasal 4 ayat (3) UU no. 36 tahun 2008 poin E: Pembayaran dari perusahaan asuransi berkenaan dengan polis asuransi bukan merupakan objek pajak.
– Dalam ketentuan pasal 9 ayat 1 hurup D: Premi asuransi yg dibayar oleh wajib pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam perhitugan penghasilan penghasilan kena pajak
sumber: luk.staff.ugm.ac.id/atur/uang/UU362008-Penjelasan.pdf

Apakah Unit Link Bebas dari Pajak?

Sekali lagi, jika membaca ketentuan yang dipaparkan di atas maka dapat disimpulkan bahwa YES, bebas dari pajak. Apalagi jika merujuk pada keputusa DirJen Pajak berikut ini:
Bahwa merujuk kepada Surat dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Peraturan II melalui suratnya nomor S-492/PJ.031/2009 tertanggal 18 Mei 2009 kepada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pada point 4.b (Lampiran II) dinyatakan bahwa produk asuransi unit link merupakan produk asuransi, sehingga atas biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan di dalam produk asuransi unit link dari Perusahaan Asuransi Jiwa tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

Info Terakhir Terkait Tax Amnesty

Semoga gambar berikut ini bisa memberikan pencerahan
So, bagi yang masih bingung apakah nilai unit link perlu dimasukin atau tidak, gambar ini semoga bisa memberikan penjelasan terupdate.
Untuk info lebih lanjut bisa ke prudential.co.id
Terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CARA MERUBAH DATA PRIBADI PEMEGANG POLIS

CARA MERUBAH DATA PRIBADI PEMEGANG POLIS Baiklah, kali ini kita akan membahas bagaimana cara kita bila ingin merubah data pribadi ki...