Fast Respon

PRUaccess Prudential Untuk Kemudahan Nasabah Dalam Melakukan Transaksi Online Maupun Mobile.

Peningkatan kemampuan PRUaccess menawarkan fitur baru sebagai berikut:

1. Tindak Lanjut/ Informasi Klaim
Pengembangan sistem ini memungkinkan nasabah dalam pemantauan status klaim secara online serta membantu mereka memiliki informasi yang lebih transparan dan jelas terkait status klaim. Hal Ini memenuhi salah satu permintaan yang paling sering diungkapkan nasabah mengenai kesulitan dalam proses klaim di perusahaan asuransi.

2. Top-up premi
Ini adalah layanan pertama dan satu-satunya di Indonesia yang memungkinkan nasabah untuk meningkatkan porsi investasi di portofolio asuransi mereka melalui mobile portal internet yang aman.
Pengalihan & Penempatan Dana
Dengan fitur ini, nasabah dapat secara mudah dan cepat melakukan pengalihan dan penempatan dana investasi, Hal ini membuat nasabah ikut serta mengontrol investasi jangka panjang mereka.

3. Berhenti Cuti Premi
Fitur Quit Premium Holiday (Berhenti Cuti Premi) di PRUaccess memungkinkan nasabah untuk melanjutkan pembayaran premi untuk meneruskan perlindungan yang dibutuhkan. Terkadang nasabah yang usia polisnya di atas dua tahun, memiliki kebutuhan lain yang membuatnya mengambil cuti premi yaitu berhenti membayar premi untuk sementara, dimana premi akan tetap dibayarkan melalui pengurangan nilai tunai polis.

“Kami harap inovasi yang terus kami lakukan dalam meningkatkan pelayanan pada nasabah akan dapat terus memastikan bahwa perlindungan asuransi mereka berjalan dengan baik secara jangka panjang, sehingga dapat mencapai tujuan keuangan mereka di masa mendatang,” tutup William.

Berikut cara mendaftar PRUaccess :
1. Masuk melalui website https://pruaccess.prudential.co.id/prumobile/web/client/home.action

Kemudian anda tinggal melakukan regististrasi/mendaftar pada kolom "Daftar Sekarang"

2. Melalui Mobile : 
Anda dapat download aplikasi PRUaccess melalui Playstore Android, Blackberry App, maupun iOS App. Kemudian Daftar.

Nikmati segala kemudahan bertransaksi dalam satu layar genggaman anda.

"Prudential Always Listening Always Understanding"

More info contact us
☎ 085100087124

[TAX AMNESTY] Apakah Unit Link Bebas Dari Pajak?

Dikutip dari : pakarasuransi.xyz


Belakangan ini, tax amnesty adalah salah satu topik yang paling banyak dibicarakan, diseminarkan, dan menjadi topik ulasan berbagai media. Apa itu tax amnesty? Sederhananya tax amnesty itu artinya pengampunan pajak, yaitu adanya kebijakan penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Dan kebijakan ini didukung penuh oleh Presiden Jokowi dan juga oleh Sri Mulyani, menteri keuangan Jokowi yang mendunia.
Dan salah satu pertanyaan yang mengelitik para pelaku bisnis asuransi maupun nasabah unit link adalah apakah unit link harus dilaporkan dalam tax amnesty atau bebas dari pajak? Untuk hal ini, pakarasuransi.com mencoba mencari beberapa informasi atau rujukan terkait hal ini.

1. Menurut Irene Salaki – konsultan pajak yg sering dijadikan nara sumber tax planning oleh Financial Planner Association Indonesia

– Hasil dari klaim Asuransi di Indonesia bukan merupakan obyek pajak.
– Paper Asset dalam bentuk Insurance tidak kena pajak dan berbeda dengan Property Asset
– Unit Link dibebaskan dari pajak karena ada fitur asuransi (berbeda dengan reksadana atau jenis invesment lainnya) Jadi mulai July 2015 tidak dikenakan pajak atas kelebihan antara penarikan dan penyetoran ( sebelumnya kena tax 20 % )
– Warisan dr Uang Pertanggungan Asuransi bukan obyek pajak di Indonesia = 0 % tax, tetapi di Jepang warisan bisa di kenakan pajak  sampai 70%. Dan di Amerika sampai 40 %.
– Hasil klaim Asuransi utk Beneficiary Owner ( bahasanya bukan untuk ahli waris – tp penerima manfaat bisa menyamping, menurun garis ke bawah ataupun untk siapapun  dan hasil klaim itu bukan obyek penghasilan kena pajak.
– Polis Asuransi tidak perlu untuk dilaporkan  dalam SPT,  di SPT th 2014 ada kolom investasi lainnya- dulu di SPT semula masuk ke kolom ini sekarang tidak perlu.
– Klaim atau withdrawal masuk sebagai  Cash Inflow saja tapi bukan penghasilan yang merupakan Objek pajak.
– Polis Asuransi di luar negeri  “return pajak tdk perlu dibawa balik” karena kalau dibawa balik ke Indonesia kena pajak hasil lain-lain, kecuali masuk sebagai warisan.
– Klaim Asuransi dari Polis Luar Negeri kena pajak sesuai ketentuan negara asal Polis tsb.
– Warisan dalam properti ketika balik nama akan kena Bea BPHTB, dan posisi  BPHTB ini bukan pajak ke Negara , tetapi masuk klasifikasi Bea  masuk ke pendapatan Daerah.
– Jadi akan lebih baik punya warisan  dalam bentuk Polis Asuransi. Jika klaim Uang Pertanggungan  Free of tax. Warisannya juga free of tax.
– Apabila selama ini memiliki  Unreported asset tidak perlu disampaikan sebagai lampiran karena malah akan dikejar tebusan unreported asset. Jadi manfaatkan saja Tax Amnesty yang sedang dirancang  Pemerintah untuk live di September 2016.

2. Putusan Pengadilan Pajak – dapat dari postingan di WA

PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
Nomor Put-
53150/PP/M.IIB/16/2014
Bahwa sesuai dengan Keputusan Dirjen Lembaga Keuangan Nomor: KEP-2475/LK/2004 tanggal 14 Juni 2004, produk unit link sebagai salah satu produk asuransi jiwa tertuang secara jelas dalam peraturan yang berlaku untuk industri asuransi, dimana salah satu keharusan yang wajib ada dalam produk unit link adalah mengandung pertanggungan risiko kematian alami yang jelas jelas merupakan karakteristik dari suatuu produk aasuransi jiwa tradisional.
Bahwa surat dari Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) Nomor S-5355/BL/2008 tanggal 12 Agustus 2008 mengenai Penegasan Struktur Premi dan Biaya Pengelolaan Investasi terhadap Dana Unit Link Pemohon Banding Surat ini adalah jawaban dari penegasan yang Pemohon Banding mintakan ke BAPEPAM-LK sebagai Regulator untuk industri asuransi, surat ini menyatakan dengan jelas bahwa Produk Unit Link adalah Produk Asuransi dan bukan Produk Investasi
Bahwa merujuk kepada Surat dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Peraturan II melalui suratnya nomor S-492/PJ.031/2009 tertanggal 18 Mei 2009 kepada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pada point 4.b (Lampiran II) dinyatakan bahwa produk asuransi unit link merupakan produk asuransi, sehingga atas biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan di dalam produk asuransi unit link dari Perusahaan Asuransi Jiwa tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta pernjelasan para pihak yang bersengketa di persidangan. Majelis berpendapat Unit Link adalah nama jenis produksi asuransi jiwa, oleh karena itu semua penghasilan yang dihasilkan dari produk Unit Link adalah penghasilan jasa asuransi yang seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Bahwa sebagai Produk Asuransi Jiwa, Produk Unit Link juga terkait dengan definisi Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tersebut, dengan memberikan “Polis Asuransi” kepada Pemegang Polis yang merupakan perjanjian yang menjadi dasar hukum di antara Perusahaan Asuransi dengan Pemegang Polis, bahwa polis Asuransi tersebut yang diberikan kepada dan dimiliki oleh pemegang Polis, tidak dapat diperjualbelikan karena bukan merupakan Surat Berharga yang dapat diperjualbelikan selayaknya suatu produk investasi pasar modal.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti bukti yang ada dalam berkas banding serta penjelasan para pihak yang bersengketa di persidangan, Majelis berpendapat Unit Link adalah nama jenis produk asuransi jiwa, oleh karena itu semua biaya pengelolaan investasi pada asuransi unit link (berupa Fund Charges dan Premium Charges-Reg Top Up) untuk memperoleh penghasilan yang dihasilkan dari produk Unit Link merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai suatu produk asuransi.
DIPUTUSKAN DI JAKARTA BERDASARKAN MUSYAWARAH MAJELIS PENGADILAN PAJAK DENGAN SUSUNAN MAJELIS HAKIM DAN PANITERA PENGGANTI SEBAGAI BERIKUT
IGN MAYUN WINANGUN
Drs. ADI WIJONO M.PKN
Drs. BAMBANG BASUKI MA MPA
HARYONO AK MA
Asuransi dan Pajak
3. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
– Pasal 4 ayat (3) UU no. 36 tahun 2008 poin E: Pembayaran dari perusahaan asuransi berkenaan dengan polis asuransi bukan merupakan objek pajak.
– Dalam ketentuan pasal 9 ayat 1 hurup D: Premi asuransi yg dibayar oleh wajib pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam perhitugan penghasilan penghasilan kena pajak
sumber: luk.staff.ugm.ac.id/atur/uang/UU362008-Penjelasan.pdf

Apakah Unit Link Bebas dari Pajak?

Sekali lagi, jika membaca ketentuan yang dipaparkan di atas maka dapat disimpulkan bahwa YES, bebas dari pajak. Apalagi jika merujuk pada keputusa DirJen Pajak berikut ini:
Bahwa merujuk kepada Surat dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Peraturan II melalui suratnya nomor S-492/PJ.031/2009 tertanggal 18 Mei 2009 kepada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pada point 4.b (Lampiran II) dinyatakan bahwa produk asuransi unit link merupakan produk asuransi, sehingga atas biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan di dalam produk asuransi unit link dari Perusahaan Asuransi Jiwa tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

Info Terakhir Terkait Tax Amnesty

Semoga gambar berikut ini bisa memberikan pencerahan
So, bagi yang masih bingung apakah nilai unit link perlu dimasukin atau tidak, gambar ini semoga bisa memberikan penjelasan terupdate.
Untuk info lebih lanjut bisa ke prudential.co.id
Terima kasih

Penyebab Sakit Perut Sebelah Kiri

Dikutip dari : Alodokter.Com

Semua orang pasti pernah mengalami sakit perut, namun tiap orang belum tentu mengalami penyebab sakit perut yang sama. Perbedaan penyebab tersebut ditentukan dari lokasi rasa sakit. Salah satunya sakit yang berasal dari bagian sebelah kiri perut.
Penyebab rasa sakit perut sebelah kiri pun sangat beragam. Ingin tahu apa saja yang menyebabkan Anda merasakan sakit perut sebelah kiri?
penyebab sakit perut sebelah kiri - alodokter
Bagian perut sebelah kiri kita terbagi dua, yaitu bagian atas dan bawah. Perbedaan ini turut memengaruhi penyebab rasa sakit yang Anda rasakan. Berikut ini beberapa penyebab sakit perut sebelah kiri bagian atas dan bawah yang tergolong lebih serius.
Penyebab sakit perut sebelah kiri bagian atas:
  • Cedera.
  • Infeksi ginjal.
  • Batu ginjal.
  • Impaksi tinja atau tinja mengeras.
  • Usus besar yang robek.
  • Gastritis atau radang lapisan lambung.
  • Divertikulitis.
  • Peradangan pankreas.
  • Pneumonia.
  • Serangan jantung.
  • Kanker.
Penyebab sakit perut sebelah kiri bagian bawah:
  • Cedera.
  • Radang usus buntu.
  • Infeksi atau batu ginjal.
  • Divertikulitis.
  • Usus besar yang robek.
  • Penyakit Crohn.
  • Kanker.
Khusus pada wanita, sakit perut sebelah kiri bagian bawah bisa disebabkan oleh:
  • Kista ovarium.
  • Rasa sakit karena ovulasi.
  • Endometriosis.
  • Infeksi pada tuba falopi atau/dan ovarium.
  • Masalah pada leher rahim.
Kondisi-kondisi di atas adalah penyebab serius sakit perut sebelah kiri. Namun ada pula beberapa kondisi ringan yang menyebabkan Anda merasakan sakit perut sebelah kiri, baik di bagian atas maupun bawah. Kondisi lebih ringan tersebut seperti masuk angin, konstipasi, kram akibat menstruasi, keracunan makanan, atau alergi.

Bagaimana Cara Mengatasinya?

Penanganan sakit perut sebelah kiri harus disesuaikan dengan penyebabnya. Ada yang bisa ditangani oleh perawatan sederhana ala rumahan seperti sakit perut sebelah kiri yang disebabkan oleh kondisi ringan. Namun ada pula yang perlu diatasi dengan mengonsumsi obat yang dijual bebas di pasaran, atau penanganan khusus dari dokter jika penyebabnya termasuk golongan serius.
Oleh karena itu, penting untuk memeriksakan diri ke dokter jika sakit perut berkelanjutan, bertambah parah atau disertai gejala-gejala lain seperti demam, muntah-muntah dan diare.
Sebagai penanganan awal, Anda bisa mengurangi rasa sakit tersebut dengan melakukan hal-hal sederhana di rumah seperti di bawah ini.
  • Ketika rasa sakit menyerang perut sebelah kiri, lebih baik Anda berbaring dan beristirahat hingga rasa sakit berkurang.
  • Sambil berbaring, Anda juga bisa mengompres perut yang sakit dengan handuk yang telah direndam air hangat.
  • Perbanyak mengonsumsi air putih dan minum secara perlahan-lahan. Hindari mengisi perut Anda dengan minuman berkafein atau berkarbonasi, seperti teh, kopi, atau minuman soda. Hindari juga minuman beralkohol.
  • Hindari mengonsumsi obat antiinflamasi non-steroid, seperti aspirin dan ibuprofen.
  • Hindari makanan pedas dan berlemak tinggi guna menghindari rasa sakit yang makin parah.
Dalam kondisi seperti ini, meski aktivitas sehari-hari turut terganggu, namun perut Anda tetap perlu diisi oleh makanan. Konsumsi makanan yang lembut, seperti nasi, pisang, biskuit, atau roti. Cobalah konsumsi dalam jumlah sedikit untuk menghindari perut bekerja terlalu berat.

Pastikan perlindungan kesehatan anda melalui asuransi terpercaya, hanya Prudential yang mampu memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan berkembang secara global.

Info :
Wira
085100087124 (WA)

#perutsakitsebelahkiri
#perutsakit
#sakitperut
#perlindungankesehatan
#asuransijiwa
#prudential
#pencegahanperutsakit

Download Form Klaim Prudential

Tentunya dalam melakukan proses klaim ada beberapa form yang harus anda perhatikan agar proses klaim tersebut dapat berjalan dengan lancar.

Alangkah baik nya apabila proses klaim asuransi di bantu oleh agent atau tenaga pemasar pribadi anda karena mereka lebih mengerti dan paham syarat2 yang dibutuhkan dalam setiap proses klaim asuransi, apabila hal itu tidak dapat dilakukan karena terkendala agent atau tenaga pemasar yang sibuk ataupun sudah tidak aktif lagi sebagai tenaga pemasar, maka anda tidak perlu khawatir, karena sejatinya prudential telah memberikan berbagai kemudahan dalam melakukan proses klaim asuransinya. Oleh karena itu disini saya akan membagikan link untuk mendownload beberapa form yang bisa anda ambil untuk keperluan klaim asuransi anda di Prudential.

Link download:
http://www.prudential.co.id//corp/prudential_in_id/myprudential/makeaclaim/downloadforms/index.html

Silahkan klik link diatas maka anda akan langsung masuk ke menu form klaim Prudential.


Terimakasih
Untuk informasi terkait asuransi dan perencanaan keuangan lainya kami dapat membantu anda dimanapun anda berada

Contact Us :
Wira - Financial Planner
085100087124 (WA)

Klaim Rawat Inap dan Rawat Jalan di Prudential

A. Klaim Rawat Inap
  1. Pastikan Anda menghubungi Pelayanan Medis 24 jam PRUhospital & surgical 75 sebelum rawat inap dilakukan, atau maksimal 2 x 24 jam setelah rawat inap dilakukan (jika keadaan darurat).
  2. Klarifikasi ketertanggungan diri Anda akan terlebih dahulu dilakukan oleh Petugas Pelayanan Medis 24 jam. Informasi yang akan ditanyakan meliputi :
- Nama Anda (pemegang kartu tertanggung PRUhospital & surgical 75)
- Nomor telepon
- Nomor Polis
- Tanggal lahir
- Nama Rumah Sakit dan Dokter yang ingin dituju (jika ada)
- Surat rujukan dari Dokter
- Gejala atau kondisi medis yang Anda hadapi sehingga memerlukan rawat inap
  1. Selanjutnya Petugas Pelayanan Medis 24 jam dapat memberikan referensi atau informasi mengenai Rumah Sakit yang menjadi rekanan/provider atau Anda dapat memilih Rumah Sakit sesuai dengan keinginan Anda asalkan masuk dalam daftar provider. Petugas Pelayanan Medis 24 jam dapat memberikan saran-saran medis jika Anda butuhkan
  2. Sesegera mungkin setelah Anda tiba di Rumah Sakit. Anda harus menunjukan Kartu Tertanggung Anda kepada petugas administrasi rumah sakit
  3. Selama perawatan Anda memenuhi ketentuan dan batas maksimal manfaat yang tertera di Polis Anda, Anda tidak perlu mengkhawatirkan biaya perawatan di Rumah Sakit. Karena biaya-biaya yang timbul sehubungan perawatan tersebut akan dijamin atau ditanggung terlebih dahulu oleh PT Prudential Life Assurance. Apabila ada selisih yang melebihi batas maksimal manfaat yang tertera dalam Polis, termasuk apabila Anda dirawat inap di kamar yang biayanya diatas batas manfaat polis Anda, maka selisih biaya yang dimaksud akan diinformasikan kepada Anda. Selisih dari biaya tersebut, harus Anda bayarkan ke Rumah Sakit sebelum Anda meninggalkan Rumah Sakit.
  4. Daftar provider rumah sakit dapat berubah. Oleh karena itu, untuk mengetahui daftar provider yang terbaru klik di sini. Anda dapat menghubungi Petugas Pelayanan Medis 24 jam PRUhospital & surgical 75.
B. Klaim Rawat Jalan (khusus perawatan sebelum dan sesudah rawat inap)
Kartu Tertanggung PRUhospital & surgical 75 Anda tidak dapat dipergunakan sebagai jaminan pembayaran atas biaya rawat jalan yang Anda lakukan. Klaim rawat jalan, sesuai dengan yang tertera di Ringkasan Polis dan Ketentuan Polis, dapat Anda ajukan setelah pengobatan dilakukan, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Mengisi Formulir Klaim dengan lengkap, jelas dan benar. Formulir dapat diperoleh di Kantor Pusat Prudential Life Assurance atau melalui website pada menu "Formulir Klaim dan Aplikasi Lainnya"
  2. Melengkapi dokumen persyatan klaim, yaitu :
    - Semua kuitansi dan tanda terima asli atas biaya perawatan
    - Laporan Lengkap dari Dokter / SKD (Surat Keterangan Dokter)
    - Rincian biaya perawatan dari Dokter, termasuk biaya obat-obatan dan jasa yang diberikan
  1. Dokumen persyaratan klaim tersebut di atas mohon dikirimkan ke : PT Prudential Life Assurance
    Prudential Tower Jl.Jendral Sudirman Kav.79, Jakarta 12910

Lipoma….tumor jinak yang dapat menjadi ancaman serius…



 -dokterandra- 2017

Siapa yang tidak mengenal lipoma, tumor jinak yang berupa kumpulan lemak biasanya di bawah kulit. Lipoma dapat tumbuh dimana saja di seluruh bagian tubuh. Gejalanya biasanya hanya berupa benjolan di bawah kulit dan dapat digerakkan dengan bebas (tidak terfiksasi pada kulit ataupun pada jaringan di bawahnya). Kadang, bila ukurannya terlalu besar maka dapat menimbulkan rasa nyeri atau gangguan dalam menggerakkan suatu bagian tubuh. Hal ini terjadi karena lipoma yang besar dapat menekan dan mengiritasi saraf-saraf tepi kecil di seluruh bagian tubuh kita. Namun yang lebih sering adalah gangguan kosmetik yang diakibatkan lipoma ini sehingga dapat mengganggu rasa percaya diri seseorang. Tindakan untuk lipoma adalah dengan operasi minor pengambilan massa lipoma secara utuh. Operasi bersifat penyembuhan dan tidak ada tindakan tambahan lainnya.

Namun tumor jinak ini ternyata mulai menunjukkan “taringnya” dan memberikan ancaman yang cukup serius kepada penderitanya. Kemampuannya untuk tumbuh di berbagai tempat ternyata tidak memberikannya batasan untuk tumbuh di daerah-daerah vital seperti otak dan saraf tulang belakang. Saya mencatat pernah melakukan operasi suatu tumor pada otak yang ternyata muncul sebagai lipoma pada 3-4 pasien. Tidak jarang pula ditemukan lipoma yang berada di antara saraf tulang belakang. Lipoma yang jinak ini bila tumbuh di otak atau saraf tulang tentunya akan memberikan ancaman gangguan fungsi yang penting. Kelumpuhan, gangguan bicara, gangguan merasa merupakan salah satu di antaranya. Tindakan pengangkatan lipoma yang relatif tidak sulit bila terletak di bawah kulit, akan menjadi rumit bila terletak di dalam otak atau saraf tulang belakang. Pengambilan secara utuh akan menjadi sulit karena ancaman mencederai sel-sel saraf sehat di sekitarnya.

Sebagai pesan pada tulisan saya ini adalah penyakit seringan lipoma tidak boleh kita sepelekan. Banyak jenis tumor lain yang gejala dan bentuknya menyerupai lipoma yang mungkin lebih berbahaya daripada lipoma. Selain itu, kemampuan lipoma untuk muncul di berbagai organ dan jaringan tubuh perlu diperhatikan. Tindakan eksisi dan pengangkatan massa lipoma merupakan terapi satu-satunya.

#lipoma
#tumorjinak
#Prudential
#Asuransi

Hasil Survey LIMRA dan Solusi Perencanaan Kehidupan Kita


Layaknya lautan, kapanpun ombak besar dan badai bisa menghampiri siapa saja, tanpa terkecuali.

Sekarang dan untuk masa ke depan, ancaman akan selalu ada bagi kesehatan manusia.

Survey LIMRA
Buruknya perhatian pemerintah akan jaminan dan minimnya kesadaran kita dalam berasuransi menjadikan ancaman tersebut terasa semakin nyata.

Ketika jaring pengaman terputus, tidak ada seorangpun berada di posisi yang tepat untuk menyelamatkan kita.

Tetapi ada harapan, dan harapan tersebut sangat dekat bagi Anda dan saya.
Asuransi kesehatan Prudential adalah sebuah solusi untuk masalah yang sangat mengintimidasi ini.

Manfaat Asuransi sebagai Solusi Penting

Tentang hidup dan segala kemungkinannya, jika kita perhatikan hanya ada 2 hal dalam hidup ini, yakni KEPASTIAN dan KETIDAKPASTIAN.


KEPASTIAN:
-          HIDUP DAN MATI = Kita hidup pasti akan mati.
-          SEHAT ATAU SAKIT = Tidak selamanya kita sehat, kita pun pasti mengalami sakit.
-          REZEKI = Dalam hidup ini kita pasti punya rezeki.
-          JODOH = Begitu juga dengan jodoh. Itu sebuah kepastian.

Lantas apa yang tidak pasti?

KETIDAKPASTIAN:
-          KAPAN KITA MATI? BAGAIMANA/ DAN DI MANA?
-          APAKAH KITA MENGALAMI SAKIT BIASA, SEDANG, ATAU KRITIS?
-          APAKAH REZEKI KITA NANTINYA AKAN BIASA, SEDANG, ATAU BESAR?
-          SIAPAKAH JODOH KITA, KAPAN BERTEMUNYA, DAN DI MANA?

Hasil Survey dari LIMRA terhadap 100 orang yang saat itu berusia 25 tahun.
Sekarang sudah 40 tahun kemudian (usia mereka 65 tahun).

Bagaimanakah kondisi mereka ketika sudah berusia 65 tahun?
Apa yang terjadi? Hasilnya sangat mencengangkan.

Hanya 1% yang hidup kaya raya dan hanya 4% saja orang yang pensiun berkecukupan, sisanya masih harus bekerja keras. Ada yang bangkrut, Ada yang terpaksa bergantung hidup pada anak-anak mereka dan yang lebih menyedihkan ada yang hidup dari sumbangan orang lain.

Lalu bagaimana hidup kita? Bagaimana dengan hidup kita 40 tahun yang akan datang?

Akankah kita termasuk yang 1% tadi?

Hasil survey dari LIMRA tersebut masih ada yang kurang dalam perencanaan hidup mayoritas kita.
Pada saat kita mulai mengumpulkan tabungan dan aset. Baik itu untuk menikah & berkeluarga, menyediakan biaya pendidikan anak dan Mempersiapkan biaya hidup di hari tua. Ada berbagai resiko yang mungkin saja bisa terjadi. Seperti sakit kritis, mungkin juga mengalami kecelakaan fatal, atau cacat total hingga kemungkinan datangnya kematian.

Dan ketika resiko tersebut benar-benar terjadi maka hanya ada kebingungan, penyesalan, dan keputusasaan dalam hidup.

Di sinilah peran PRUDENTIAL menjadi sangat penting. PRUDENTIAL membantu untuk memperkuat perencanaan hidup Anda.

Solusinya, mulailah dari sekarang juga, miliki polis asuransi Prudential.

Kenapa harus punya asuransi?
Karena ada 3 alasan yang mendasar:
1. Anda sayang keluarga.
2. Anda masih sehat.
3. Anda memiliki komitmen untuk menyimpan uang Anda untuk jangka panjang, minimal 10 tahun menabung, secara terus menerus.

Info lbh lanjut
Wira : 085100087124

5 Alasan Pentingnya Punya Asuransi Kesehatan



Asuransi kesehatan membuat hidup tenang

Asuransi kesehatan, mungkin tak begitu penting bagi sebagian masyarakat Indonesia. Nyatanya, memiliki asuransi kesehatan akan menjamin Anda mendapat perawatan ketika sakit tanpa membuat harta Anda terkuras.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan 150 juta orang di dunia akan jatuh miskin ketika sakit, dan jutaan orang di antarnya berada di Indonesia.

Sebenarnya, apa itu asuransi kesehatan? Asuransi kesehatan merupakan produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya untuk kesehatan dan perawatan para anggota asuransi. Produk jaminan ini dapat bermanfaat dalam hal biaya untuk para nasabah yang sedang jatuh sakit atau mengalami kecelakaan.

Lantas, mengapa seseorang harus memiliki asuransi kesehatan?

1. Langkah antisipasi

Tentu saja, tidak ada orang yang mau jatuh sakit. Pun, tak ada seorang pun yang mau menjadi miskin gara-gara hartanya habis untuk biaya berobat. Dengan memiliki asuransi kesehatan, berarti Anda telah melakukan langkah antisipasi keadaan tidak terduga yang kemungkinan akan terjadi. Bila tiba-tiba Anda sakit, Anda tak perlu risau memikirkan biaya yang harus dikeluarkan untuk pengobatan. Di sini peran asuransi kesehatan sangat terasa untuk menutup biaya pengobatan.

2. Kematian pasti terjadi

Setiap makhluk yang bernyawa pasti mati. Oleh karena itu, penting bagi Anda memiliki asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan akan mengurus kepentingan seperti pemakaman dan hutang yang belum terbayar. Asuransi akan membantu Anda mengatasi keuangan yang berubah secara drastis ketika hal-hal tak terduga terjadi.

3. Instrumen investasi

Asuransi kesehatan merupakan bagian dari instrumen investasi. Dengan memiliki asuransi kesehatan jenis ini, Anda tidak hanya diajarkan berinvestasi jangka panjang, namun juga membiasakan disiplin mengatur anggaran keuangan.

4. Proteksi

Layaknya sebuah payung, asuransi kesehatan memberikan proteksi bagi kehidupan Anda. Dengan memiliki asuransi kesehatan, Anda tak perlu risau kondisi keuangan akan kritis karena membiayai pengobatan. Anda juga tak akan membebani keluarga dan teman karena berhutang uang.

5. Memberikan ketenangan

Dengan memiliki asuransi kesehatan, hidup Anda akan tenang. Anda tak perlu stres memikirkan biaya rumah sakit yang harus dilunasi. Seseorang yang hidupnya tenang, akan terbebas dari stres yang memberikan dampak buruk bagi psikologis dan kesehatan secara umum.

Info Terkait Asuransi :
Wira-Financial Planner
085100087124
Pin:D01A9840

CARA MERUBAH DATA PRIBADI PEMEGANG POLIS

CARA MERUBAH DATA PRIBADI PEMEGANG POLIS Baiklah, kali ini kita akan membahas bagaimana cara kita bila ingin merubah data pribadi ki...